Yang dimaksud dengan penduduk adalah manusia yang tinggal disuatu  daerah tertentu atau sekumpulan manusia yang berdiam menempati  suatu  wilayah geografi atau wilayah tertentu. Sedangkan masyarakat adalah  sekumpulan manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama,  sehingga dapat mengorganisasikan dirinya untuk berfikir tentang dirinya  dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu (R.Linton), dan  masyarakat terbentuk karena adanya penduduk.
Pertumbuhan penduduk  dunia sangat tinggi, menjelang awal abad ke-21 total penduduk dunia  diperkirakan mencapai 6,1 milyar jiwa. Dan menurut proyeksi PBB penduduk  dunia akan mencapai lebih dari 9,3 milyar jiwa pada tahun 2050 dan pada  tahun 2200 akan mencapai 11 milyar jiwa, yang 90% berada di negara  berkembang.
23.24
23.23
23.22
23.22
23.21
23.17
21.36

21.35
20.44

Pengertian individu adalah anggota masyarakat yang terlibat secara  langsung dalam proses penataan ruang yang meliputi perencanaan,  pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Di mana masing-masing  individu merupakan pelaku utama di dalam pelaksanaan tata ruang, dan  menjadi obyek hukum dalam tata ruang.Pembatasan individu dalam hal ini,  adalah individu di wilayah yang menjadi target operasionalisasi  kebijakan publik tentang penataan ruang. Dan memiliki kemampuan nalar  dalam mengaplikasi pesan yang diharapkan oleh kebijakan publik tersebut.
02.03
01.53
Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku dari  individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi  kepentingannya. Kepentingan ini bersifat esensial bagi  kelangsungan kehidupan individu itu sendiri. Jika individu berhasil  memenuhi kepentingannya, maka mereka akan merasa puas dan sebaliknya  bila gagal akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun bagi  lingkungannya.
Pengertian Pelapisan Sosial
 Masyarakat terbentuk dari  individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar  belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri  dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok  sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau  terbentuklah masyarakat berstrata.
 Istilah stratafikasi atau stratafication  berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti Lapisan. Karena itu  Social Stratafication serting diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat.  Sejumlah individu mempunyai kedudukan (Status) yang sama menurut ukuran  masyarakatnya. Dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum  Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai  berikut: “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat  ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis),  sedangkan menurut Theodorson dkk didalam Dictionary of Sociology  Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif  permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil  sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan  kekuasaan
Pemuda Dan sosialisasi
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan  pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat  melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda  di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan  dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak  mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Peran Pendidikan Dalam Pembangunan
Pembangunan proses yang berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek  kehidupan masyarakat, yaitu mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan  kultural dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga  masyarakat secara keseluruhan. Dalam proses pembangunan tersebut peranan  pendidikan sangat amatlah strategis. 
Ilmu Sosial Dasar
Ilmu sosial dasar bukanlah suatu disiplin ilmu tetapi lebih merupakan  suatu kajian yang sifatnya multi atau interdisipliner. Ilmu sosial  dasar diajarkan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum  kepada mahasiswa tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji  gejala-gejala sosial yang terjadi disekitarnya.Sehingga mahasiswa  diharapkan dapat memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap  lingkungan sosialnya, dan dapat menerapkan ilmunya dimasyarakat.
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
ILMU PENGETAHUAN


“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan   dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “  pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri.  Dikalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu  tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal  tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis,  empiris, umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai istilah  filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori  (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan  merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi.  Dan oleh Bacon & David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman  indera dan batin. Menurut Imanuel Kant pengehuan merupakan persatuan  antara budi dan pengalaman. Dari berbagai macam pandangan tentang  pengetahuan diperoleh  sumber-sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan,  kegiatan akal-budi,  pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena  tak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
Pengertian Masyarakat


Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1. R.Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2. MJ.Herkovits : Masyarakat adalah kelompok individu yang di organisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3. J.L.Gilian : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4. S.R.Steinmetz : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Sadily : Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.


Beberapa definisi mengenai masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1. R.Linton : Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2. MJ.Herkovits : Masyarakat adalah kelompok individu yang di organisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
3. J.L.Gilian : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4. S.R.Steinmetz : Masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Sadily : Masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Individu, Keluarga dan Masyarakat
Pengertian Individu


WargaNegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara,  setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan  keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal  ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan  semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu  dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia  seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku  hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah  masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam  kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu  kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Individu, Keluarga dan Masyarakat
INDIVIDU
Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”.Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yangmajemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuanyang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan.
Dan terdapat 3 aspek dalam individu yaitu :
- Aspek Organik
 - Aspek Jasman, Aspek Psikis Rohaniah
 - dan Aspek Sosial
 
Dimana aspek-aspek tersebut daling berhubungan, apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya.
Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.
- Raga
 
merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
- Rasa
 
merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
- Rasio
 
merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
- Rukun atau pergaulan hidup
 
merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama
Faktor – faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Faktor genetik
ñ  Faktor keturunan — masa konsepsi
ñ  Bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan
ñ  Menentukan beberapa karakteristik seperti jenis  kelamin, ras, rambut, warna mata, pertumbuhan fisik, sikap tubuh dan beberapa keunikan psikologis seperti temperamen
ñ  Potensi genetik yang bermutu hendaknya dapat berinteraksi dengan lingkungan secara positif sehingga diperoleh hasil akhir yang optimal. 
Faktor eksternal / lingkungan
ñ  Mempengaruhi individu setiap hari mulai konsepsi sampai akhir hayatnya, dan sangat menentukan tercapai atau tidaknya potensi bawaan
ñ  Faktor eksternal yang cukup baik akan memungkinkan tercapainya potensi bawaan, sedangkan yang kurang baik akan menghambatnya
Langganan:
Komentar (Atom)