CYBERLAW

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulaipada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telahmaju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupanmereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dariperkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memilikibanyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kitaakan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspekyuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimanaterdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut,yaitu :

Sistem Komputer dan Teknologi Informasi

Sistem komputer adalah suatu jaringan elektronik yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang melakukan tugas tertentu (menerima input, memproses input, menyimpan perintah-perintah, dan menyediakan output dalam bentuk informasi). Selain itu dapat pula diartikan sebagai elemen-elemen yang terkait untuk menjalankan suatu aktivitas dengan menggunakan komputer.
Komputer dapat membantu manusia dalam pekerjaan sehari-harinya, pekerjaan itu seperti: pengolahan kata, pengolahan angka, dan pengolahan gambar.
Elemen dari sistem komputer terdiri dari manusianya (brainware), perangkat lunak (software), set instruksi (instruction set), dan perangkat keras (hardware). Dengan demikian komponen tersebut merupakan elemen yang terlibat dalam suatu sistem komputer. Tentu saja hardware tidak berarti apa-apa jika tidak ada salah satu dari dua lainnya (software dan brainware).

Manusia dan Cinta Kasih

Cinta Kasih
Cinta adalah curahan rasa peduli dari hati yang dimiliki setiap manusia terhadap apa yang membuat diri mereka nyaman terhadap sesama manusia dan mahluk lainnya. Cinta itu timbul karena adanya ketertarikan antara satu sama lain. Sedangkan kasih adalah rasa sayang terhadap sesama. jadi cinta kasih adalah rasa kepedulian manusia terhadap sesamanya maupun mahluk lain sehingga menimbulkan rasa kasih sayang.

Manusia dan Kebudayaan

Etika & Profesionalisme


 1 .   Ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu yang mempelajari
tentang adat kebiasaan dikenal dengan istilah :
a. Budaya                                                 b. Etika
c. Moral                                                    d. Norma
Jawaban : B

 2 .  Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesarbesarnya
merupakan istilah dari :
a. Piracy                                                   b. Gambling
c. Lamer                                                   d. Fraud
Jawaban : D

 3 .  Seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi
terhadap sebuah sistem operasi dan kode pengaman komputer lainnya tetapi tdiak
melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.
Pernyataan diatas adalah sebutan untuk seorang :
a. Lamer                                                   b. Cracker
c. Hacker                                                  d. Cramer
Jawaban : C

 4 .  Sementara Seseorang yang memiliki kemampuan IT dan memiliki ketertarikan untuk
mencuri informasi, menciptakan kerusakan dan tindakan lain yang dapat merugikan
orang lain dikenal dengan istilah
a. Lamer                                                   b. Cracker
c. Hacker                                                  d. Cramer
Jawaban : B

5 .  Denial Of Service Attack adalah istilah kejahatan didunia maya tentang
a. Menjadikan suatu sumber daya komputer Terserang Cracker
b. Menjadikan suatu sumber daya komputer terkena virus
c. Menjadikan Suatu Sumber Daya Komputer terserang Lamer
d. Menjadikan suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh
pemakai
Jawaban : D